Asuhan Kebidanan Komprehensif Pada Ny “T” Dengan Kehamilan Normal Di Puskesmas Ponre Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Periode Maret-Mei Tahun 2024
Asuhan Kebidanan Komprehensif
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.165Keywords:
Comprehensive Midwifery, Asuhan Kebidanan, Asuhan Komprehensif, kehamilan normalAbstract
Asuhan kebidanan komprehensif bukan hanya secara berkesinambungan saja atau dimulai dari kehamilan sampai KB, namun sering terlupa dalam memberikan asuhan secara menyeluruh atau holistic. Dimana yang diharapkan dapat meminimalisir kesehatan ibu dan bayi. Adapun metode pada Laporan Tugas Akhir dengan memberikan asuhan melalui wawancara, observasi pasien di rumah maupun di Puskesmas Ponre. Dengan hasil yang didapatkan subjeknya bernama NyT” GIP0A0 dengan kehamilan normal Trimester III, dengan melakukan asuhan secara mandiri ataupun dengan kolaborasi yaitu dengan keluhan-keluhan pada masa kehamilan berlangsung normal, persalinan spontan, bayi baru lahir normal, kunjungan nifas dilakukan sebnyak 4 kali, dan kunjungan neonatus dilakukan sebanyak 3 kali berlangsung dengan normal, serta subjek menggunakan KBPP implant, setelah itu didokumentasikan menggunakan SOAP serta menggunakan teori manajemen Asuhan Kebidanan 7 langkah varney. Adapun usia kehamilan dilakukannya Asuhan Kebidanan Komprehensif dimulai dari usia 34 minggu 4 hari, bersalin, BBL, Nifas, Neonatus, dan pelayanan Keluarga Berencana (implant) tanpa ada penyulit ataupun komplikasi yang terjadi. Diharapkan hasil dari penelitian ini bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman, secara akan memperluas wawasan dengan menerapkan ilmu yang didapatkan sesuai dengan Asuhan Kebidanan Komprehensif khususnya dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Ponre, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
References
Arfiana; Arum lusiana . (2016). Asuhan neonatus bayi balita dan anak pra sekolah . Yogyakarta : Trans medika . . (n.d.).
Andriani AS, Dkk. (2020). Implementasi kebijakan kesehatan masyarakat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi (studi kasus di kabupaten bulukumba dan takalar). Journal of public policy and menagement , 25.
Arfiana; Arum lusiana . (2016). Asuhan neonatus bayi balita dan anak pra sekolah . Yogyakarta : Trans medika .
Aritonang & Simanjuntak. (2021). Buku ajar asuhan kebidanan pada masa nifas. Yogyakarta : Deepublish.
Arum, S., Erlinawati, Fauzia, Apriyanti, F., Afriyanty, I., Hastuty, M., et al. (2021). Kehamilan Sehat Mewujudkan Generasi Berkualitas di Masa New Normal. Cirebon: IKAPI.
Kementrian kesehatan RI. (2020). Pedoman pelayanan Antenatal, persalinan, nifas dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru. Jakarta: Kementrian kesehatan RI.
nova yulita, sellia juwita . (2019). Analisis pelaksanaan asuhan kebidanan komprehensif (continue of care). journal of midwifery science , 81.
Rukiyah, A., Yulianti, L., Maemunah, & Susilawati, L. (2019). Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru Lahir. Jakarta Timur: CV. Trans Info Media.
MIco Rosmita, Tri Widodo . (2021). volume 1 . Aplikasi pembelajaran untuk asuhan persalinan normal dengan media berbasis multimedia, 2.
Legawati. (2018). buku kedokteran. jakarta: asuhan kebidanan komprehensif.
Dinkes sulawesi selatan. (2018). laporan kinerja dinas provinsi sulawesi selatan. Sulawesi selatan: Dinas kesehatan sulawesi selatan.
Rukiyah, A., Yulianti, L., Maemunah, & Susilawati, L. (2019). Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru Lahir. Jakarta Timur: CV. Trans Info Media.
Rukiyah, Ai yeyeh . (2019). Asuhan kebidanan persalinan dan bayi baru lahir. jakarta : Trans info media .
Saifuddin. (2014). Ilmu kebidanan. jakarta: PT. Bina Pustaka Sarwono Prawirahardjo.
Saifuddin, A. (2014). buku panduan praktis pelayanan kesehatan meternal dan neonatal . jakarta : yayasan bina pustaka sarwono prawihardjo.
Sondakh, J. (2016). Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru Lahir. Malang: Penerbit Erlangga.
Sulfiana, Dkk. (2021). Asuhan kebidanan pada masa nifas. Yayasan kita menulis .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 asmirati rathy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.