Hubungan Kualitas Pelayanan Dan Kepuasan Pasien Dengan Jumlah Kunjungan Di Poli Gigi Puskesmas Wara Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.187Keywords:
Kualitas Pelayanan, Kepuasan PasienAbstract
Kualitas pelayanan dapat mempengaruhi tingkat kepuasan pasien,karena jika pasien merasa puas dengan kualitas pelayanan maka ia akan berkunjung kembali ke fasyankes dalam hal ini puskesmas. Pengukuran tingkat pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan ditunjukkan dengan besarnya jumlah kunjungan pasien ke puskesmas tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui adanya hubungan antara kualitas pelayanan dan kepuasan pasien terhadap jumlah kunjungan pasien di poli gigi Puskesmas Wara kota Palopo.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif penelitian survei, dengan tipe explanatory research yaitu penelitian yang menjelaskan hubungan kualitas pelayanan dan kepuasan pasien dengan kunjungan pasien di poli gigi puskesmas Wara Kota.Populasi dalam penelitian ini yaitu pasien gigi yang berkunjung selama 3 bulan yaitu 1201 orang,sedangkan sampel hanya 80 orang,dengan menggunakan rumus slovin. Dari hasil penelitian menunjukkan ada hubungan antara kelima aspek kualitas pelayanan yaitu, wujud (tangible),kehandalan (reability),cepat tanggap (responsiveness),kepastian (assurance) dan empati (emphaty) terhadap kepuasan pasien dalam pelayanan di poli gigi dimana didapatkan nilai p = 0,000 Dari kelima aspek kualitas pelayanan,ada 3 aspek yang tingkat kepuasan pasien dalam penilaian baik yaitu wujud (tangible),cepat tanggap (responsiveness),kepastian (assurance).Sedangkan 2 aspek lainnya yaitu kehandalan (reability) dan empati (emphaty) dalam penilaian kurang baik bagi pasien. Adapun saran untuk penelitian ini sebaiknya semua pihak yang terkait dalam proses pelayanan lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien,agar mereka merasa puas terhadap pelayanan yang mereka dapatkan di puskesmas.
References
Anggita Aprilia AA.” Hubungan antara Mutu pelayanan terhadap kepuasan pasien poli umum di Puskesmas Kenten Palembang Tahun 2019”. STIK Bina Husada Palembang; 2019.
Darmin D. Hubungan Kualitas Pelayanan Asuhan Keperawatan Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Di Ruang Interna Rsud Kota Kotamobagu. Miracle J. 2021;1(2):29–35.
Direktorat mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan (2021) Pedoman Tata Kelola Mutu Di Puskesmas.
Eninurkhayatun B, Suryoputro A, Fatmasari Ey. Analisis Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Kualitas Pelayanan Rawat Jalan Di Puskesmas Duren Dan Puskesmas Bergas Kabupaten Semarang Tahun 2017. J Kesehat Masy. 2017;5:33–42.
Immelia P Anggraeni R. Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Deepublish; 2019.
Kotler, P. dan Amstrong, G. 2017. Prinsip Prinsip Pemasaran. Edisi 14. Jilid 3.Erlangga, Jakarta.
Tamrin AS, Rumapea P, Mambo R. Pengaruh Profesionalisme Kerja Pegawai terhadap Tingkat Kepuasan Pelanggan pada Kantor PT. Taspen Cabang Manado”. J Adm Publik. 2017;3(046).
Laporan SPM Puskesmas Wara kota Palopo tahun (2019,2020,2021,2022,2023)
Masriah I, Sion O. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Melalui Analisis Kinerja Perawat Dengan Metode Balance Scorecard. Inovasi. 2021;8(1):30–41.
Permenkes RI (2019) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskemas’, 3(2), pp. 1–9.
Pertiwi, dkk (2019) dengan judul penelitian “Tingkat Kepuasan Pasien Peserta BPJS dan Pasien Umum terhadap Pelayanan di Faskes Tingkat Pertama Poli Gigi Puskesmas IV Denpasar Selatan”
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Soumokil, Y., Syafar, M., & Yusuf, A. (2021). Analisis Kepuasan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah Piru. 10(Siti 2018), 543–551. https://doi.org/10.35816/jiskh.v10i2.645
Sri Astuti (2020) dengan judul “Pengaruh pelayanan kesehatan gigi dan mulut terhadap kepuasan pasien di Puskesmas Sentosa Baru kota Medan”
Sudjadi. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Program Pascasarjana Stie Nobel Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 nasirah Gassing, Muh. ilyas, Fredy Chandra, Purnomo Purnomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.