Strategi Dalam Mengantisipasi Perilaku Kekerasan Seksual Pada Remaja
Strategi Dalam Mengantisipasi Perilaku Kekerasan Seksual Pada Remaja
Keywords:
Strategi Mengantisipasi, Perilaku Kekerasan Seksual, RemajaAbstract
Dapat diketahui bahwa masih banyak korban kekerasan pada anak, di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat sebanyak 617 anak korban kekerasan. Salah satu kekerasan yang paling sering terjadi pada anak adalah kekerasan seksual. Data KPAI tahun 2019 menemukan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak banyak terjadi di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan, yaitu mencapai 17 kasus dan 89 anak menjadi korban yang terdiri dari 55 orang naak perempuan dan 34 orang anak laki-laki (Joni & Surjaningrum, 2020).
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dipicu karena masih rendahnya pemahaman pendidikan seksual yang dianggap sesuatu yang tabu dan tidak layak untuk diberikan kepada anak dibawah umur. Akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan dan penyimpangan seksual di daerah Kota Makassar salah satunya. Kali ini seorang anak berjenis kelamin pria, berinisial Adiduga menjadi korban kekerasan seksual, tindak asusila oleh tetangganya berinisial G dan banyak kasus yang lainhya. Penelitian yang dilakukan sebelumnya oleh (Hidaayah & Faeiqah, 2020) dan (Chitsamatanga & Rembe, 2020) bahwa hampir seluruh sampel anak usia sekolah belum memahami bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual.
Berdasarkan fakta masalah kekerasan seksual membutuhkan upaya yang benar dan tepat dalam mengatasinya. Oleh karena itu saya bermaksud untuk melakukan edukasi pada siswa sekolah menengah pertama guna mencegah dan menanggulangi kekerasn seksual.
Edukasi pengenalan dan pencegahan kekerasan seksual di kalangan remaja khususnya di SMP IslamAr-Raafi telah berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana. Edukasi ini dilaksanakan dengan pelaksanaan Workshop. Workshop mengenai metode pengenalan organ reproduksi dan pendidikan seks usia remaja pada anak merupakan kegiatan utama yang dilakukan dengan menghadirkan para siswa SMP Islam Ar-Raafi. Workshop dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan para siswa SMP tentang pendidikan seks pada anak. Sebelumnya diberikan pre test melalui kuesioner dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber. Setelah penyampaian materi dilanjutkan kembali dengan memberikan post test. Kegiatan ini berlangsung satu hari dari pukul 13.00-16.00.
Hasil pre test dan post test menunjukkan bahwa terdapat peningktan rata-rata pengetahuan siswa sebelum dan sesudah workshop diberikan. Kegiatan edukasi kekerasan seksual dan penanggulangannya pada siswa SMP Islam Ar-Raafi dapat diselenggarakan dengan baik, mencapai tujuan dan berjalan dengan lancar. Kegiatan edukasi kekerasan dan penanggulangan seksual Ini mendapat sambutan yang sangat baik oleh pihak sekolah dengan keaktifan peserta mengikuti sosialisasi dengan tidak meninggalkan tempat sebelum waktu sosialisasi berakhir.
Kata kunci : Strategi Mengantisipasi, Perilaku Kekerasan Seksual, Remaja.
References
Ardi Priyatno Utomo, 2022 Diduga Jadikan Siswi SMP di Gowa Budak Seks, Perwira Polisi Polda Sulsel Ditahan. Kompas. 01 Maret 2022
Awaru, A. O. T., Ahmad, M. R. S., & ... (2022). Edukasi Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Siswa UPT SPF SD Negeri Barombong Kota Makassar. Jurnal Pengabdian …, 3(2), 575–582. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/395%0Ahttp://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/download/395/321
Chitsamatanga, B.B., & Rembe, N. S. (20202). School related gender based violence as a violation of children’s rights to education in South Africa: Manifestations, consequences and possible solutions. J Hum Ecol, 69 (1-3), 65-80.
DPR RI. (2016). Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 1–90.
Hidaayah, N., & Faeiqah, R. (2020). The Effect Of Sexual Education Of Prevention Sexual Harassment In Children Age Schools In Sd Darul Ulum Bungurasih Waru Sidoarjo. BASA, 20-21 September 2019, Surakarta, Central Java, Indonesia
Joni, I.D.A.M. & Surjaningrum, E. R. (2020). Psikoedukasi Pendidikan Seks Kepada Guru dan Orang tua Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Diversita 6 (1), 20-27
Kompas. (2022). Diduga Jadikan Siswi SMP di Gowa Budak Seks, Perwira Polisi Polda Sulsel Ditahan. https://makassar.kompas.com/read/2022/03/01/162512878/diduga-jadikan-siswi-smp-di-gowa-budak-seks-perwira-polisi-polda-sulsel
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). (2022). Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurnainah Nurnainah, Nurnaeni Nurnaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




