Rosnida1, Yeni Haerani2, La Ode Awal Sakti3, Hartati S4

https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.272

Penulis

  • Rosnida Rosnida Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Indonesia
  • Yeni Haerani Fakultas Hukum, Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Indonesia
  • La Ode Awal Sakti Fakutas Hukum, Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Indonesia
  • Hartati S Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Cokroaminoto Makassar, Indonesia

Abstrak

ABSTRAK

 

Studi ini mengeksplorasi perbuatan bidan yang termasuk dalam kategori malpraktik medis serta analisis pertanggungjawaban secara hukum perdata berdasarkan tindakan tersebut.

Tujuan penelitian ini dilaksanakan agar bidan dan tenaga kesehatan pada umumnya dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dapat digolongkan malpraktik medis agar dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan dapat terhindar dari  tindakan malpraktik medis.

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis, di mana data yang dianalisis berasal dari sumber sekunder, yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tertier        Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum perdata, suatu tindakan bidan dapat dianggap sebagai malpraktik medis apabila: terjadi penyimpangan dari standar profesi; terdapat kelalaian meskipun dalam bentuk ringan; dan ada keterkaitan langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.

Dalam hal terjadi malpraktik medis, bidan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan: pelanggaran kontrak atau wanprestasi (Pasal 1239 BW); perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW); kelalaian yang menyebabkan kerugian (Pasal 1366 BW); dan d) tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 BW)

 

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Bidan, Malpraktik Medis, Aspek Perdata

Referensi

Ahmadi Miru. 2008. Hukum kontrak Perancangan Kontrak. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Ari Yunanto. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Andi: Yogyakarta.

Bahder Johan Nasution. 2013. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta: Jakarta.

Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.

Hj. Anny Isfandiyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I. Prestasi Pustaka Publisher: Jakarta.

Hj. Endang Kusuma Astuti. 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Penerbit PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

H. Syahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Karya Putra Darwati: Bandung.

https://aliumarfaisal.wordpress.com/tanggung-jawab-bidan.

I Gusti Ayu Apsari Hadi. 2018. Perbutan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1.

J, Guwandi. 2006. Dugaan Malpraktik Medik & Darft RPP: “Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien”. Balai Penerbit Fakultas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

-----------. 1990. Kelalaian Medik. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

-----------, 1996, Dokter, Pasien, dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

-----------. 2019, Hukum Medik (Medical Law). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

Kepmenkes RI Nomor 938/MENKES/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan.

M.A. Moegni Djodjodirdjo. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita: Jakarta.

R.A. Antari Inaka Turingsih, 2012, Tanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan, MIMBAR HUKUM Volume 24, Nomor 2.

Rosnida. 2024. Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayan Kesehatan Di Tempat Praktik Mandiri Bidan ditinjau dari Aspek Perdata. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta.

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Unduhan

Diterbitkan

05-07-2025

Cara Mengutip

Rosnida, R., Haerani, Y., Sakti, L. O. A., & S, H. (2025). Rosnida1, Yeni Haerani2, La Ode Awal Sakti3, Hartati S4. Jurnal Berita Kesehatan, 18(1), 248–263. https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.272

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.