Prosedur Pemeriksaan Radiografi Lumbosacral Dengan Kasus LBP (Low Back Pain) Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Tahun 2025
https://doi.org/10.58294/jbk.v18i2.314
Kata Kunci
Examination Lumbosacral Low Back Pain Back Pain Evaluation Pemeriksaan Lumbosacral, Low Bak Pain (LBP), Evaluasi Nyeri PunggungAbstrak
Nyeri punggung bawah (Low Back Pain) kebanyakan menyerang daerah pinggang antara tulang rusuk bagian bawah dan daerah glutealis dan sering menjalar ke daerah belakang. Nyeri pinggang sering terjadi karena adanya masalah dari stukrut Neuromuskuloskeletal di daerah pinggang bawah, termasuk otot dan syaraf serta tulang-tulang belakang dan Diskus Intervertebralis. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta proyeksi-proyeksi yang digunakan dalam pemeriksaan Vertebrae Lumbosacral. Pada Kasus LBP (Low Back Pain) di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Tahun 2025. Penelitian menggunakan metode deskriptif, data yang ada merupakan hasil dari observasi pada bulan Mei, menggunakan Proyeksi AP (Antero Posterior) dengan faktor kV 77 dan mAs 16, dan proyeksi lateral dengan faktor eksposi kV 80 dan mAs 25. Pemeriksaan ini dilakukan pada pasien bernama Ny. Id tanggal 17 juli 2024 dengan klinis LBP (Low Back Pain).
Referensi
Amtonis, A. D. S. (2022). AURELIUS DEGANDI S.pdf.
ANGGITA QAIRUNISSA. (2024). Teknik Pemeriksaan Radiografi Vertebrae Thoracolumbal Dengan Klinis Skoliosis Di Instalasi Radiologi Rsud Tidar Magelang.
Anisah, A., Pangesti, P., & Tugiyanto, T. (2024). Penatalaksanaan Teknik Radiografi Vertebrae Lumbosacral Pada Kasus Scoliosis di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang. Jurnal Kesehatan Terapan, 11(1), 65–72. https://doi.org/10.54816/jk.v11i1.760
Boddy, M. . (2013). Pengaruh Radiasi Hambur Terhadap Kontras Radiografi Akibat Variasi Ketebalan Obyek Dan Luas Lapangan Penyinaran. 1–10.
Calvin Dika Romadhoni Lbp. (n.d.).
Garcia, A. R., Filipe, S. B., Fernandes, C., Estevão, C., & Ramos, G. (n.d.). 20211_2020_Tr0301_a_11402_12_197812112001042034_1.
Harun, H. M., Musdalifah, M., & Sumarsono, S. (2022). Faktor Reject Film Radiografi Menggunakan Computed Radiography Di Rs Bhayangkara Makassar. Lontara Journal of Health Science and Technology, 3(1), 32–37. https://doi.org/10.53861/lontarariset.v3i1.268
Pokhrel, S. (2024). Perbandingan Hasil Radiograf Lumbosacral Proyeksi Antero Posterior Supine Dengan Lutut Fleksi Dan Ekstensi Pada Klinis Low Back Pain Di Rsud Arifin Achmad Provinsi Riau. Radiography, 15(1), 37–48.
Prasetyo, E. B. (2019). Penatalaksanaan Fisioterapi Pada Kondisi Low Back Pain Akibat Kompresi Vertebra Lumbal Ii – V. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 1–11.
Putri, A. W. (2023). Pengukuran Kualitas Citra Menggunakan Aplikasi ImageJ pada Gambaran Vertebra Lumbosacral dengan Proyeksi Lateral Posisi Supine Kasus Low Back Pain (LBP). Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 9(2), 103–111. https://doi.org/10.31983/jimed.v9i2.10272
Putz, R. (2000). Columna Vertebralis. Atlas Anatomi Manusia Sobotta, 2, 2–26.
Rahmawati, A. (2021). Risk factor of low back pain. Jmh, 3(1), 402–406.
Rini Hatma Rusli, & Bambang Ariyanto. (2024). Pengaruh Pengaturan Processing Digital Radiography Terhadap Kualitas Gambar Pada Pemeriksaan Lumbosacral Posisi Lateral Di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Jurnal Sains Dan Kesehatan, 6(2), 105–110. https://doi.org/10.57214/jusika.v6i2.514
Rusyadi, L., Daryati, S., Rochmayanti, D., & Kurniawan, A. N. (2021). Analisis Noise Pada Radiografi Thorax Pulmonum Pada Penerapan Modifikasi Faktor Eksposi Aturan 10 kV. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 70–76. https://doi.org/10.31983/jimed.v7i2.7473
Syahda, A. S., Milvita, D., & Prasetio, H. (2021). Evaluasi Penerapan Proteksi Radiasi pada Pekerja Radiasi di Instalasi Radiologi RS Naili DBS, RS Selaguri, dan RS UNAND. Jurnal Fisika Unand, 9(4), 517–523. https://doi.org/10.25077/jfu.9.4.517-523.2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rensalia Pramita, Harry Wahyudhy Utama, Devi Susanti, Muslimah Putri Utami

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




