Edukasi Pendidikan Tanda Bahaya Dan Komplikasi Masa Nifas
DOI:
https://doi.org/10.58294/jpmgs.v2i1.150Keywords:
komplikasi masa nifas, tanda bahaya, edukasiAbstract
Masa nifas adalah masa setelah plasenta lahir dan berakhir ketika alat-alat kandungan Kembali seperti keadaan sebelum hamil. Masa nifas berlangsung selama kira-kira 6 minggu. Periode masa nifas (puerperium) adalah periode waktu selama 6-8 minggu setelah persalinan. Periode pasca partum adalah masa dari kelahiran plasenta dan selaput janin (menandakan akhir periode intrapartum) hingga kembalinya traktus reproduksi wanita pada kondisi tidak hamil. Komplikasi masa nifas adalah keadaan abnormal pada masa nifas yang disebabkan oleh masuknya kumankuman ke dalam alat genetalia pada waktu persalinan dan nifas serta tanda perdarahan,eklamsia,infeksi, ganguan BAK serta Post Partum Blues. Berdasarkan data yang telah diperoleh RSUD Syekh Yusuf Gowa, terdapat 17 ibu nifas ,setelah dilakakukan wawancara hanya 1 ibu yang mengerti dan tahu tanda bahaya nifas, sedangkan 16 ibu sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan tentang tanda bahaya nifas metode yang dilakukan dalam pengabmas ini adalah memberikan penyuluhan di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Setelah diberikan penyuluhan seluruh ibu nifas mengerti akan tanda bahaya nifas.
References
Karimah, K., & Mustikasari, M. (2023). Pengetahuan Ibu Nifas tentang Tanda Bahaya Masa Nifas Berdasarkan Karakteristik Ibu di RSUD Kelas B Subang. Promotor, 6(2), 126–130. https://doi.org/10.32832/pro.v6i2.235
Qudus, A., & Regariana, Y. (2019). Hubungan Paritas dan Usia Ibu dengan Pengetahuan Ibu Nifas tentang Tanda-Tanda Bahaya Nifas di Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Jurnal Infokes, 3(2), 1–10.
Siallagan, E. A., Sinabariba, M., & Hia, S. H. (2020). Gambaran Tingkat Pengetahuan Ibu Nifas Tentang Tanda- Tanda Bahaya Selama Masa Nifas Di Klinik Mariana Sukadono Tahun 2019. Elisabeth Health Jurnal, 5(02), 61–71. https://doi.org/10.52317/ehj.v5i02.311
Simanihuruk, R., Simbolon, R., Loin, A., Kebidanan, A., Elisabeth, S., & Informasi, M. (2023). Hubungan Tingkat Pengetahuan Ibu Nifas Dengan Tanda -Tanda Bahaya Masa Nifas Di Puskesmas Lurasik Tahun 2023. 1–11.
UNICEF. (2009). Guidance Notel for The Implementation of The Baby Friendly Initiative Standards: Higher Education Institutions. www.bsaby
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irma Sri Rejeki, Fadlyatul Fajri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




