Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.174Keywords:
Implikasi Hukum Atas Isu Etika dalam Praktik KedokteranAbstract
Praktik kedokteran tidak hanya melibatkan keterampilan klinis dan pengetahuan medis, tetapi juga menghadirkan berbagai isu etika yang memerlukan perhatian serius. Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pengetahuan tentang implikasi hukum atas isu etik dalam praktik kedokteran. Bahwa dengan implikasi hukum dalam praktik kedokteran ini dapat menjadi tolak ukur kehati-hatian terhadap pelaksanaan praktik kedokteran. Metode penelitian pustaka yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, baik buku, ensiklopedi, jurnal, perundang-undangan dan lainnya yang berkaitan dengan masalahan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yaitu pendekatan yang bertujuan mendekati masalah dengan KUHP dan peraturan lainnya sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, serta asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kejadian hukum atau isu etik akan berimplikasi hukum dan harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku karena tindakan praktik kedokteran yang menyalahi aturan dapat berakibat fatal, oleh karena itu seorang dokter dalam memgambil tindakan harus disertai SOP sehingga tidak mengakibatkan kerugian bagi pasien. Dokter tidak boleh lalai dalam melakukan tindakan kedokteran baik tindakan ringan apalagi tindakan berat sebab pengaturan hukum di Indonesia secara jelas mengatur tindak pidana malpraktek, atau tindak pidana lainnya di bidang kesehatan apakah dikategorikan sebagai malpraktek, atau tindakan hukum lainnya yang diatur dalam hukum perdata. Kesimpulan bahwa dengan mentaati aturan internal aturan etik dan pertauran perundang-undangan sebagai auturan hukum yang berlaku maka Implikasi Hukum dan Isu Etika dalam Praktik Kedokteran akan dapat di cegah dengan sendirinya olehnya itu pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam praktek kedokteran dapat dilakukan dengan baik oleh dokter.
References
Dahris Siregar, “Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Dokter Dalam Melakukan Tindak Pidana Malpraktek, “ Focus Hukum UPMI, Vol. 1 No. 1, (2020).
Feny Rita Fiantika, dkk Metodologi Penelitian Kualitatif, cet 1, (Sumatera Barat, PT Global Eksekutif Teknologi, 2022), hlm 2
Gigih Sanjaya Putra, Impikasi Tanggung Jawab Hukum Atas Tindakan Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis di Indonesia, Jurnal, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. http://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law
Herniwati, dkk, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Cet. 1, (Bandung: Widia Bhakti Persada, 2020), hlm 26
Kastania Lintang, “Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis,” Volksgeist, Vol.4 No.2, (2021)
Larkin, M. E., Beardslee, B., Cagliero, E., Griffith, C. A., Milaszewski, K., Mugford, M. T., Witte, E. R. (2019). Ethical challanges experienced by clinical research nurses: A qualitative study. Nursing Ethics, 26(1)
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia Stefanus Hengkie Marseno, Identifikasi Pelanggaran Profesi Dalam Praktik Pelayanan Medis di Indonesia, Jurnal Universitas Katolik Soegijapranata, Fakultas Hukum dan Komunikasi
Ruly Prapitasari dan Nurul Hidayatun, Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kesehatan, (Jawa Barat: CV Adanu Abimata).
Rizka dan Arief Budiono, Hukum Kesehatan, cet. 1, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023)
Stefanus Hengkie Marseno, Identifikasi Pelanggaran Profesi Dalam Praktik Pelayanan Medis di Indonesia, Jurnal Universitas Katolik Soegijapranata, Fakultas Hukum dan Komunikasi,2024.
Supeno, Hukum Kesehatan, edisi Revisi, (Jambi: Salim media Indonesia, 2023)
Yulianus Dica and others, ‘Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polres Boyolali’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.1 (2019)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 syamsul Bachri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.