ANALISIS SANKSI PIDANA MALPRAKTEK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • syamsul Bachri Program Pascasarjana, Prodi Megister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Nurnaeni Nurnaeni S1 Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari

DOI:

https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.84

Keywords:

hukum pidana, malpraktik

Abstract

Malpraktek medis menjadi sebuah isu yang belakangan terus dibicarakan di tengah masyarakat, mengapa tidak karena hal menyangkut masalah hajat hidup manusia, penilaian dan kritik oleh masyarakat adalah upayah untuk memberikan koreksi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya, bahwa dengan demikian malpraktek kerap terjadi dikalangan masyarakat (pasien), pasien memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu bilamana terjadi malpraktek maka harus dibuktikan yang didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana malpraktik yang terjadi, malparaktek yang terjadi dalam penanganan pasien harus benar-benar terjadi sehingga bukan menjadi tuduhan semata, sehingga perbuatan malpraktek dapat tuntut pidana sebagaimana perbuatannya, pemidanaan atau sanksi terhadap pelaku malpraktek menjadi tolak ukur kehati-hatian perawat atau dokter didalam menangani pasiennya.

Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pemahaman dan pengetahuan tentang sanksi malpraktek bidang kedokteran. Bahwa dengan sanksi pidana atas malpraktek ini dapat menjadi tolak ukur kehati-hatian atas pelayanan kesehatan baik dokter, perawat bidang, staf maupun pasien itu sendiri, karena malpraktek adalah hal yang menakitkan bagi setiap pasien disaat menerima pelayanan kesehatan dari tenagan medis, dokter dan para tenaga kesehatan lainnya.

Bahan dan metode penelitian ini adalah  penelitian  pustaka  atau  library  research   yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang akan dikumpulkan  berasal dari kepustakaan,  baik berupa buku,  ensiklopedi,  jurnal, kitab perundang-undangan  dan lain-lainnya yang masih ada keterkaitan dengan permasalahan  yang dikaji. Penelitian  ini bersifat deskriptif-analistik dan pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis yaitu pendekatan  yang bertujuan mendekati masalah  dengan Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana  sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, serta asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum  positif.  Dalam  metode  pengumpulan  data penyusun  menggunakan  metode dokumentasi dengan mengumpulkan  data-data  dari buku, kitab perundang-undangan buku, kitab, jurnal, dan karya ilmiah lain yang mendukung penelitian tentang sanksi malpraktek medik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kejadian malpraktek harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku karena tindakan dokter yang mengakibatkan  kerugian bagi pasien baik berupa luka, cacat, atau kematian, dokter kurang menguasai IPTEK kedokteran yang umum berlaku di kalangan profesi kedokteran,  dokter  memberikan  pelayanan  kedokteran  di  bawah  standar  profesi, dokter melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan yang tidak hati-hati. Pengaturan  hukum positif di Indonesia  belum ada yang secara jelas  dan rinci mengatur tindak pidana malpraktek medik, namun ada beberapa undang-undang yang mengatur   tindak  pidana   di  bidang  kesehatan   yang  bisa  dikategorikan   sebagai malpraktek,  di antaranya  adalah  KUHP,  Undang-Undang  Nomor  29  Tahun  2004 tentang  Praktik  Kedokteran,  dan Undang-Undang  Nomor  36 Tahun  2009  tentang Kesehatan.

Kesimpulan bahwa dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktek, akan menjadikan pelayanan kesehatan jauh lebih meningkat dan semakin lebih baik, dokter dan tenaga kesehatan lainnya semakin mengedepankan tindakan professionalisme, maka dengan demikian malpraktek tidak dibenarkan didalam dunia kedokteran, olehnya itu pelayanan kesehatan terhadap pasien dilakukan baik oleh dokter, perawat, bidang, maupun staf, harus benar-benar menggunakan alat streril, obat yang tepat tidak kadaluarsa dan menangani pasien terkontrol secara teratur dan tepat waktu.

References

Jusuf, Hanafi, M. Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta: Buku Kedoktteran EGC , 2017.

Said, Muhamad, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2015.

Siswati, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta; Rajawali Pres, 2013.

Meramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dalam Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni, 2005.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 2005. Nata, Abuddin, Achmad Gholib, dkk, Fikih Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Jakarta: Salemba Dinuyah, 2017.

-------------. Perspektif Islam Tentang Pendidikan Kedokteran, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2004.

Notoatmodjo, Soekidjo, Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asasa Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003

Syauman, Abbas, Hukum Aborsi dalam Islam, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim 2004

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Persfektif Pembaharuan, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2012.

Yunanto, Ari, Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medis, Yogyakarta: ANDI Yogyakarta, 2010.

Triwibowo, Cecep, Etika&Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika,2014. Ulfa, Maria Ansor, Fikih Aborsi, Jakarta: kompas, 2006

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafik, 2008. Wardi, Ahmad, Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 2005.

Wiradarma, Danny, Dionisia Sri Hartati, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta: CV Sugeng Seto, 2010

Wiradinata, Wahyu, Dokter Pasien dan Malpraktik, Mimbar Hukum. Vol. 26. No. 1, 2014.

Widnyana, Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakart: PT Fikahati Aneksa, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana

Published

30-06-2022

How to Cite

Bachri, syamsul, & Nurnaeni, N. (2022). ANALISIS SANKSI PIDANA MALPRAKTEK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Jurnal Berita Kesehatan, 15(1), 86–105. https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.84

Issue

Section

Artikel