ANALISIS SANKSI PIDANA MALPRAKTEK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.84Keywords:
hukum pidana, malpraktikAbstract
Malpraktek medis menjadi sebuah isu yang belakangan terus dibicarakan di tengah masyarakat, mengapa tidak karena hal menyangkut masalah hajat hidup manusia, penilaian dan kritik oleh masyarakat adalah upayah untuk memberikan koreksi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya, bahwa dengan demikian malpraktek kerap terjadi dikalangan masyarakat (pasien), pasien memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu bilamana terjadi malpraktek maka harus dibuktikan yang didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana malpraktik yang terjadi, malparaktek yang terjadi dalam penanganan pasien harus benar-benar terjadi sehingga bukan menjadi tuduhan semata, sehingga perbuatan malpraktek dapat tuntut pidana sebagaimana perbuatannya, pemidanaan atau sanksi terhadap pelaku malpraktek menjadi tolak ukur kehati-hatian perawat atau dokter didalam menangani pasiennya.
Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pemahaman dan pengetahuan tentang sanksi malpraktek bidang kedokteran. Bahwa dengan sanksi pidana atas malpraktek ini dapat menjadi tolak ukur kehati-hatian atas pelayanan kesehatan baik dokter, perawat bidang, staf maupun pasien itu sendiri, karena malpraktek adalah hal yang menakitkan bagi setiap pasien disaat menerima pelayanan kesehatan dari tenagan medis, dokter dan para tenaga kesehatan lainnya.
Bahan dan metode penelitian ini adalah penelitian pustaka atau library research yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang akan dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa buku, ensiklopedi, jurnal, kitab perundang-undangan dan lain-lainnya yang masih ada keterkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif-analistik dan pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis yaitu pendekatan yang bertujuan mendekati masalah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, serta asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum positif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumentasi dengan mengumpulkan data-data dari buku, kitab perundang-undangan buku, kitab, jurnal, dan karya ilmiah lain yang mendukung penelitian tentang sanksi malpraktek medik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kejadian malpraktek harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku karena tindakan dokter yang mengakibatkan kerugian bagi pasien baik berupa luka, cacat, atau kematian, dokter kurang menguasai IPTEK kedokteran yang umum berlaku di kalangan profesi kedokteran, dokter memberikan pelayanan kedokteran di bawah standar profesi, dokter melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan yang tidak hati-hati. Pengaturan hukum positif di Indonesia belum ada yang secara jelas dan rinci mengatur tindak pidana malpraktek medik, namun ada beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang kesehatan yang bisa dikategorikan sebagai malpraktek, di antaranya adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kesimpulan bahwa dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktek, akan menjadikan pelayanan kesehatan jauh lebih meningkat dan semakin lebih baik, dokter dan tenaga kesehatan lainnya semakin mengedepankan tindakan professionalisme, maka dengan demikian malpraktek tidak dibenarkan didalam dunia kedokteran, olehnya itu pelayanan kesehatan terhadap pasien dilakukan baik oleh dokter, perawat, bidang, maupun staf, harus benar-benar menggunakan alat streril, obat yang tepat tidak kadaluarsa dan menangani pasien terkontrol secara teratur dan tepat waktu.
References
Jusuf, Hanafi, M. Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta: Buku Kedoktteran EGC , 2017.
Said, Muhamad, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2015.
Siswati, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta; Rajawali Pres, 2013.
Meramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dalam Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni, 2005.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 2005. Nata, Abuddin, Achmad Gholib, dkk, Fikih Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Jakarta: Salemba Dinuyah, 2017.
-------------. Perspektif Islam Tentang Pendidikan Kedokteran, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2004.
Notoatmodjo, Soekidjo, Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asasa Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003
Syauman, Abbas, Hukum Aborsi dalam Islam, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim 2004
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Persfektif Pembaharuan, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2012.
Yunanto, Ari, Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medis, Yogyakarta: ANDI Yogyakarta, 2010.
Triwibowo, Cecep, Etika&Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika,2014. Ulfa, Maria Ansor, Fikih Aborsi, Jakarta: kompas, 2006
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafik, 2008. Wardi, Ahmad, Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 2005.
Wiradarma, Danny, Dionisia Sri Hartati, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta: CV Sugeng Seto, 2010
Wiradinata, Wahyu, Dokter Pasien dan Malpraktik, Mimbar Hukum. Vol. 26. No. 1, 2014.
Widnyana, Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakart: PT Fikahati Aneksa, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 syamsul Bachri, Nurnaeni Nurnaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.