Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia

Authors

  • Nurnaeni Nurnaeni Prodi S1 Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari, Indonesia
  • Syamsul Bachri Program Pascasarjana, Prodi Megister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204

Keywords:

Hak Kesehatan, Peran Hukum, Perlindungan Hukum bagi Pasien

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran hukum dalam menjamin hak atas kesehatan di Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan bermutu. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga negara. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan pelaksana, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka, keterbatasan akses layanan berkualitas di daerah terpencil, serta mekanisme pengaduan yang belum optimal. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana peraturan tersebut efektif dalam melindungi hak-hak pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum ini juga bukan hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien, tetapi juga untuk mengatur standar profesional dan tanggung jawab tenaga medis dan institusi kesehatan. Adanya perlindungan hukum yang jelas bagi pasien juga berperan dalam membangun hubungan saling percaya antara pasien dan tenaga medisPerlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien menerima pelayanan medis yang aman, bermutu, dan sesuai standar yang berlaku, serta melindungi pasien dari tindakan yang dapat merugikan atau mengancam kesejahteraannya. Tenaga medis juga memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai standar profesi dan prosedur medis yang berlaku. Jika terjadi kelalaian atau malpraktek yang merugikan pasien, pasien memiliki hak untuk menggugat atau meminta pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang lebih berfokus pada perlindungan hak pasien dan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Reformasi ini dapat berupa penyempurnaan regulasi terkait hak pasien, penguatan edukasi masyarakat mengenai hak kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih memadai, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan akses layanan medis

Kata kunci : Hak Kesehatan dan Perlindungan Hukum bagi Pasien

References

Anshori, Abdul Ghofur. (2016). Kapita Selekta Hukum Islam dan Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.

Ashadi, Z. (2019). Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Dewi, R. A., & Pramono, S. A. (2021). "Hak atas Kesehatan di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum bagi Pasien." Journal of Indonesian Health Law.

Harahap, M. Yahya. (2015). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Laporan Tahunan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Kosasih, Enny Nurbaningsih. (2019). Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maulida, F., & Rachmanto, T. (2022). "Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Sistem Kesehatan di Indonesia." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Notoatmodjo, Soekidjo. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, A. D. (2023). “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Mendapatkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(2)

Puspitasari, R., & Rahman, A. (2022). “Evaluasi Kebijakan Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 13(1).

Rahardjo, Satjipto. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saragih, B. Suhardi. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Siahaan, N. H. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien dalam Tindakan Medis. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tjitrosoedirdjo, B. (2021). Hukum Kesehatan di Indonesia: Kebijakan dan Praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wahyudi, Wahyu. (2016). Hak Pasien dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan. Bandung: Refika Aditama.

Wahyuni, S. (2023). “Pengaruh Asuransi Kesehatan Nasional Terhadap Perlindungan Hak Kesehatan Pasien.” Jurnal Sosial dan Kesehatan.

Wibowo, A., & Surbakti, N. (2023). "Peran Pemerintah dalam Menjamin Hak Kesehatan Masyarakat melalui Kebijakan Kesehatan Nasional." Jurnal Kebijakan Publik.

Wijaya, Dewa Gede. (2019). Peran Hukum dalam Kesehatan Masyarakat: Tinjauan Filosofis dan Implementatif di Indonesia. Malang: Setara Press.

Downloads

Published

05-12-2024

How to Cite

Nurnaeni, N., & Bachri, S. . (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia . Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58–69. https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204