Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204Keywords:
Hak Kesehatan, Peran Hukum, Perlindungan Hukum bagi PasienAbstract
Penelitian ini menganalisis peran hukum dalam menjamin hak atas kesehatan di Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan bermutu. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga negara. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan pelaksana, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka, keterbatasan akses layanan berkualitas di daerah terpencil, serta mekanisme pengaduan yang belum optimal. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana peraturan tersebut efektif dalam melindungi hak-hak pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum ini juga bukan hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien, tetapi juga untuk mengatur standar profesional dan tanggung jawab tenaga medis dan institusi kesehatan. Adanya perlindungan hukum yang jelas bagi pasien juga berperan dalam membangun hubungan saling percaya antara pasien dan tenaga medisPerlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien menerima pelayanan medis yang aman, bermutu, dan sesuai standar yang berlaku, serta melindungi pasien dari tindakan yang dapat merugikan atau mengancam kesejahteraannya. Tenaga medis juga memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai standar profesi dan prosedur medis yang berlaku. Jika terjadi kelalaian atau malpraktek yang merugikan pasien, pasien memiliki hak untuk menggugat atau meminta pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang lebih berfokus pada perlindungan hak pasien dan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Reformasi ini dapat berupa penyempurnaan regulasi terkait hak pasien, penguatan edukasi masyarakat mengenai hak kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih memadai, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan akses layanan medis
Kata kunci : Hak Kesehatan dan Perlindungan Hukum bagi Pasien
References
Anshori, Abdul Ghofur. (2016). Kapita Selekta Hukum Islam dan Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ashadi, Z. (2019). Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Dewi, R. A., & Pramono, S. A. (2021). "Hak atas Kesehatan di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum bagi Pasien." Journal of Indonesian Health Law.
Harahap, M. Yahya. (2015). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Laporan Tahunan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kosasih, Enny Nurbaningsih. (2019). Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maulida, F., & Rachmanto, T. (2022). "Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Sistem Kesehatan di Indonesia." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo, A. D. (2023). “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Mendapatkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(2)
Puspitasari, R., & Rahman, A. (2022). “Evaluasi Kebijakan Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 13(1).
Rahardjo, Satjipto. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saragih, B. Suhardi. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Siahaan, N. H. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien dalam Tindakan Medis. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Tjitrosoedirdjo, B. (2021). Hukum Kesehatan di Indonesia: Kebijakan dan Praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wahyudi, Wahyu. (2016). Hak Pasien dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan. Bandung: Refika Aditama.
Wahyuni, S. (2023). “Pengaruh Asuransi Kesehatan Nasional Terhadap Perlindungan Hak Kesehatan Pasien.” Jurnal Sosial dan Kesehatan.
Wibowo, A., & Surbakti, N. (2023). "Peran Pemerintah dalam Menjamin Hak Kesehatan Masyarakat melalui Kebijakan Kesehatan Nasional." Jurnal Kebijakan Publik.
Wijaya, Dewa Gede. (2019). Peran Hukum dalam Kesehatan Masyarakat: Tinjauan Filosofis dan Implementatif di Indonesia. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurnaeni, Syamsul Bachri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.






