Studi Yuridis Tentang Penggunaan Genetik Dalam Diagnosis Kanker: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Implementasi Teknologi Genomik
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v18i1.250Keywords:
Data Genetik, Pasien, Kanker, Hukum dan EtikaAbstract
Teknologi genomik telah membuat kemajuan besar dalam dunia medis, terutama dalam deteksi dan pengobatan kanker yang lebih baik. Namun, teknologi ini menimbulkan banyak masalah hukum dan etika, terutama terkait perlindungan data genetik pasien dan hak mereka, serta risiko diskriminasi karena data genetik. Studi ini menyelidiki bagaimana hukum Indonesia mengatur penggunaan data genetik, serta masalah dan solusi yang mungkin muncul. Kebijakan yang lebih jelas diperlukan untuk menjamin perlindungan data genetik pasien dan pemanfaatan teknologi genomik yang etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Data genetik pasien kanker dalam Hukum di Indonesia belum cukup dalam melindungi data genetik pasien kanker. Saat ini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur perlindungan data genetik sebagaimana yang diterapkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengatur tentang kerahasiaan data medis, tetapi belum secara spesifik melindungi data genetik pasien dari penyalahgunaan. Hal ini membuka peluang bagi pihak lain, seperti perusahaan asuransi dan pemberi kerja, untuk menggunakan informasi genetik dalam menentukan kebijakan mereka, yang dapat berujung pada diskriminasi. Penggunaan data genetik dalam diagnosis kanker telah membawa revolusi dalam dunia kedokteran, memungkinkan diagnosis yang lebih akurat dan personalisasi pengobatan. Namun praktik ini juga menimbulkan berbagai isu hukum dan etika yang perlu diatur dengan cermat. Jika data genetik bocor atau disalahgunakan, pasien bisa mengalami dampak negatif, seperti stigma sosial atau kesulitan mendapatkan asuransi
References
Annas, G. J. (2017). "Genetic Privacy and Discrimination in the Age of Personalized Medicine." New England Journal of Medicine, 377(1), 21-23.
Antaranews. (2023). "Tantangan Etika dalam Penggunaan Data Genetik di Indonesia." Antaranews.com.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2022). "Laporan Riset Kesehatan Dasar tentang Teknologi Genomik di Indonesia." Jakarta: Kemenkes RI.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2022). "Laporan Riset Kesehatan Dasar tentang Teknologi Genomik di Indonesia." Jakarta: Kemenkes RI
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2022). "Laporan Riset Kesehatan Dasar tentang Teknologi Genomik di Indonesia." Jakarta: Kemenkes RI.
Etika Dan Regulasi Terapi Gen Dalam Praktik Medis - Jurnal Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Diagnosis Dan Pengobatan Penyakit Dalam Sistem Kesehatan - Innovative: Journal Of Social
Josephine, C. (2021). Analisis Yuridis Pengaturan Perlindungan Sumber Daya Genetik Terkait Biopiracy Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia. Brawijaya Law Student Journal
Kementerian Kesehatan RI. (2023). "Peta Jalan Pengembangan Teknologi Genomik di Indonesia." Jakarta: Kemenkes RI.
Parkway Cancer. (2021). "Genetic Testing in Cancer Diagnosis and Treatment." Parkwaycancer.com.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Sudaryat. (2024). Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik Indonesia dan Optimalisasi Teknologi Informasi. Bina Hukum Lingkungan.
Tantangan Etika dan Hukum Penggunaan Rekam Medis Elektronik dalam Era Personalized Medicine.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurnaeni Nurnaeni, syamsul Bachri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.