Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

Authors

  • syamsul Bachri Program Pascasarjana, Prodi Megister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Nurnaeni Nurnaeni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari
  • Nur Nabila Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96

Keywords:

kelengkapan askep hukum, persetujuan tindakan kedokteran

Abstract

Salah satu isi formulir rekam medis yaitu persetujuan tindakan kedokteran ( Informed Consent ) . Persetujuan tindakan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Formulir persetujuan tindakan kedokteran harus diisi lengkap karena berkaitan dengan aspek hukum rekam medis sebagai perlindungan hukum, baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang dituntut oleh pihak pasien. Mengetahui tinjauan aspek hukum kelengkapan formulir persetujuan tindakan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah  Jenis literature review, dengan database pencarian Google Scholar dan Garuda untuk mendapatkan artikel sesuai dengan kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari tujuh artikel didapatkan hanya dua artikel kelengkapan pengisiannya 100%, maka aspek hukum formulir sudah kuat, sedangkan pada autentikasi tidak ada artikel yang pengisiannya lengkap, angka kelengkapan paling tinggi 92,28%, maka aspek hukum formulir masih rendah. Faktor penyebab ketidaklengkapan yaitu dokter mengisi formulir terburu-buru, kurang teliti, lupa, keterbatasan waktu, kurangnya implementasi dari dokter, belum ada kebijakan dan standar prosedur oprasional. Upaya pebaikan dilakukan yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi, rekam medis dikembalikan kepetugas yang bertanggung jawab mengisi. Kesimpulan Aspek hukum kelengkapan pengisian identifikasi dan autentikasi masih rendahjika dijadikan alat bukti didepan hukum. Faktor penyebab pada umumnya disebabkan kurang teliti, terburu-buru dan keterbatasannya waktu. Upaya untuk mencegah pada umumnya dikembalikan ke penanggungjawab yang melengkapi rekam medis

References

Arimbi, A. D., Muflihatin, I., & Muna, N. (2021). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Rumkital DR. Ramelan Surabaya. J- REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 2(2), 221-230.

Maulina, R., Kristina, I., & Agnesia, R. (2018). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Persetujuan Tindakan Kedokteran Pada Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Yadika Kebayoran Lama. MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis, 5, 9-9.

Menkes RI. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Menkes RI. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Meyyulinar, H. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Informed Consent Pada Kasus Bedah Di Rumah Sakit AL Marinir Cilandak. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI), 3(1), 34-45.

Menkes RI. 2008. Peraturan Menkes Kesehan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

M.Yusuf Hanafiah dan Amir Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,

Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Rusdiana, I. (2017). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan. MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis, 4, 21-21.

Setiatin, S., & Fauziyah, Y. (2019). Pengaruh Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Concent Kasus Bedah Pasien Rawat Inap Terhadap Snars Edisi 1 Elemen Penilaian Hpk 5.2 Di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung. Jurnal INFOKES (Informasi Kesehatan), 3(2), 82-95.

Suharto, B., & Mulia, N. A.-P. B. (2020). Kelengkapan Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di RSUD Wonogiri. IJMS- Indonesian Journal on Medical Science, 7(2).

Surat Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Nomor 78 Tahun 1991 tentang Penyeleggaraan Rekam Medis.

Triwibowo, Cecep. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Nuha Medika.

Ulfa, H. M. (2018). Analisa Kelengkapan Informed Consent Tindakan Operasi di Rumah Sakit Sansani Pekanbaru. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 6(1), 21-32.

Wulandari, M., Wasono, H A., Lestari S. M. P., & Maitsya, A. N. (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian informed consent Tindakan Bedah Di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Tahun 2018. jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 6(April), 98-104.

Downloads

Published

10-12-2022

How to Cite

Bachri, syamsul, Nurnaeni, N., & Nabila, N. (2022). Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) . Jurnal Berita Kesehatan, 15(2), 77–89. https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96