Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96Keywords:
kelengkapan askep hukum, persetujuan tindakan kedokteranAbstract
Salah satu isi formulir rekam medis yaitu persetujuan tindakan kedokteran ( Informed Consent ) . Persetujuan tindakan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Formulir persetujuan tindakan kedokteran harus diisi lengkap karena berkaitan dengan aspek hukum rekam medis sebagai perlindungan hukum, baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang dituntut oleh pihak pasien. Mengetahui tinjauan aspek hukum kelengkapan formulir persetujuan tindakan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah Jenis literature review, dengan database pencarian Google Scholar dan Garuda untuk mendapatkan artikel sesuai dengan kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari tujuh artikel didapatkan hanya dua artikel kelengkapan pengisiannya 100%, maka aspek hukum formulir sudah kuat, sedangkan pada autentikasi tidak ada artikel yang pengisiannya lengkap, angka kelengkapan paling tinggi 92,28%, maka aspek hukum formulir masih rendah. Faktor penyebab ketidaklengkapan yaitu dokter mengisi formulir terburu-buru, kurang teliti, lupa, keterbatasan waktu, kurangnya implementasi dari dokter, belum ada kebijakan dan standar prosedur oprasional. Upaya pebaikan dilakukan yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi, rekam medis dikembalikan kepetugas yang bertanggung jawab mengisi. Kesimpulan Aspek hukum kelengkapan pengisian identifikasi dan autentikasi masih rendahjika dijadikan alat bukti didepan hukum. Faktor penyebab pada umumnya disebabkan kurang teliti, terburu-buru dan keterbatasannya waktu. Upaya untuk mencegah pada umumnya dikembalikan ke penanggungjawab yang melengkapi rekam medis
References
Arimbi, A. D., Muflihatin, I., & Muna, N. (2021). Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Rumkital DR. Ramelan Surabaya. J- REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 2(2), 221-230.
Maulina, R., Kristina, I., & Agnesia, R. (2018). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Persetujuan Tindakan Kedokteran Pada Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Yadika Kebayoran Lama. MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis, 5, 9-9.
Menkes RI. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Menkes RI. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Meyyulinar, H. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Informed Consent Pada Kasus Bedah Di Rumah Sakit AL Marinir Cilandak. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI), 3(1), 34-45.
Menkes RI. 2008. Peraturan Menkes Kesehan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
M.Yusuf Hanafiah dan Amir Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,
Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Rusdiana, I. (2017). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan. MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis, 4, 21-21.
Setiatin, S., & Fauziyah, Y. (2019). Pengaruh Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Concent Kasus Bedah Pasien Rawat Inap Terhadap Snars Edisi 1 Elemen Penilaian Hpk 5.2 Di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung. Jurnal INFOKES (Informasi Kesehatan), 3(2), 82-95.
Suharto, B., & Mulia, N. A.-P. B. (2020). Kelengkapan Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di RSUD Wonogiri. IJMS- Indonesian Journal on Medical Science, 7(2).
Surat Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Nomor 78 Tahun 1991 tentang Penyeleggaraan Rekam Medis.
Triwibowo, Cecep. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Nuha Medika.
Ulfa, H. M. (2018). Analisa Kelengkapan Informed Consent Tindakan Operasi di Rumah Sakit Sansani Pekanbaru. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 6(1), 21-32.
Wulandari, M., Wasono, H A., Lestari S. M. P., & Maitsya, A. N. (2019). Analisis Kelengkapan Pengisian informed consent Tindakan Bedah Di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Tahun 2018. jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 6(April), 98-104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 syamsul Bachri, Nurnaeni Nurnaeni; Nur Nabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.