Analisis Yuridis Dan Etika Atas Penangguhan Pelayanan Pada Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.101Keywords:
hukumAbstract
Pada penangguhan pelayanan essensial di rumah sakit merupakan tindakan yang diperbolehkan pada saat-saat kondisi darurat dan memerlkan pertimbangan khusus dalam mengambil sebuat keputusan. Namun tindakan ini seringkali menimbulkan aspek hukum dan etika dalam pelayanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, wawasan hukum dan etika terhadap penanggguhan pelayanan penting di rumah sakit menjadi sangat penting untuk dilakukan. Bahwa pada penangguhan pelayanan essensial di rumah sakit, aspek hukum yang harus diperhatikan adalah hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cukup dan mampu dimana pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi kesehatannya. Keputusan yang diambil untuk menangguhkan pelayanan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada pertimbangan risiko dan manfaat. Hal ini perlu dilakukan agar hak-hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dapat tetap terpenuhi dengan baik, serta untuk mencegah dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari penangguhan pelayanan secara signifikan. Dalam pelaksanaan penangguhan pelayanan penting, rumah sakit harus mempertimbangkan keadaan atau kondisi pasien secara individu dan memastikan bahwa penangguhan tersebut tidak merugikan pasien. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang dikenal sebagai "kepentingan yang diambil adalah kepentingan terbaik bagi pasien", di mana kepentingan pasien harus diutamakan dalam pengambilan suatu keputusan medis. Dalam uraian peraturan perundang-undangan tenaga kesehatan tidak boleh bermain-main dalam memberikan pelayanan karena terikat dengan sumpah dan janji termasuk dengan peraturan yang telah disiapkan oleh pemerintah agar dalam memberikan pelayanan kesehatan benar-benar sungguh-sungguh mengabdikan dirinya dibidang kesehatan dalam melayanai pasien.
References
Ampera, A. (2018). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 59–74. https://doi.org/10.33096/aijih.v20i2.17
Adiyanta, F. S. (2020). Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272–299. https://doi.org/10.14710/ alj. v3i2.272-299
Rivai, A. F. (2022). EDM (Ethics Decision Making) Konsep Pengambilan Keputusan Etik dan Implementasinya dalam Praktik Keperawatan. Deepublish.
Sholehah, B. M., Sudjana, & Suryaman, A. (2020). Hukum, Mahasiswa Fakultas Padjadjaran, Universitas Kesehatan, Fasilitas Jaminan, Badan Penyelenggara. Hermeneutika, 4(1), 49–56.
Utami, R., Nugraha, R. A., Yuliantoro, M. N., & Nugroho, H. W. (2020).
Rokayah, S., & Widjaja, G. (2022). Masalah-Masalah dalam Covid-19 dan Hak Asasi Manusia. Cross-Border, 5(1), 322–340.
Soeparto, P. (2006). Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan: Edisi 2. Airlangga University Press.
Analisis Etika Biomedis Terhadap Pasien Transgender dalam Mengakses Layanan Kesehatan di Yogyakarta. Jurnal Filsafat, 30(1), 72–91. https://doi.org/ 10.22146/jf.53016 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).
WHO. (2020). Maintaining Essential Health Services: Operational Guidance for the COVID-19 context. World Health Organization, 1(June), 1–55.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Permenkes_No.9_Thn_2020_Pedoman_PSBB.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurnaeni Nurnaeni, Syamsul Bachri, An-Nur Nabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.