LITERATURE REVIEW - ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

Authors

  • syamsul Bachri Program Pascasarjana, Prodi Megister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Nurnaeni Nurnaeni S1 Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari

DOI:

https://doi.org/10.58294/jbk.v14i2.67

Keywords:

etika, hukum kesehatan

Abstract

Etika adalah sebuah aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam membangun hubungan dengan manusia lainya sebagai interaksi sosial, etika sangat penting karena menjadi tolak ukur bagi diri dan pribadi setiap manusia, jika manusia tidak memiliki etika maka kehidupannya akan tidak menjadi berarti dalam kehidupan manusia lainnya. Etika mempunyai tujaun tidak hanya mengatur dalam sisi pergaulan namun etika juga mengatur bagaimana manusia hidup sebagai indivdu yang memiliki nilai dimata individu lainnya, sebagai mahluk sosial. Oleh karena itu etika dan hukum kesehatan memiliki kaitan erat, etika sebagai aturan yang tidak tertulis atau tertulis sedangkan hukum kesehatan adalah aturan tertulis tentang pelayanan jasa dibidang kesehatan sebagai pedoman didalam memberikan jasa layanan kesehatan bagi pasien, karena kesehatan adalah kebutuhan setiap orang untuk dilindungi dijaga agar tidak mendapatkan perlakukan yang semena-mena oleh pelayanan kesehatan, termsuk dengan melakukan tindakan yang sesuia dengan anjuran, profesional dalam menjalankan tugas, menjaga kebersihan, baik sebelum melakukan tindakan ataupun setelah melakukan tindakan. Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pemahaman dan pengetahuan bidang etik dan hukum kesehatan itu sendiri. Bahwa dengan hukum kesehatan ini dapat mengatur pekerja bidang kesehatan baik dokter, perawat bidang, staf maupun pasien itu sendir terikat dengan undang-undang kesehatan maka dengan hukum kesehatan inilah pelayanan kesehatan dapat memilinmalisir resiko  bahwa salah melakukan tindakan akan mengancam dirinya pada tuntutan hukum. Seperti misalnya kejadian mall praktek pemberian obat kadaluarsa adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum sehingga, maka etika dan hukum kesehatan sangat penting untuk diterapkan disetiap ligkungan pekerjaan secara khusus dibidang pelayanan kesehatan baik rumah sakit, klinik dan rumah sehat lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan, buku, referensi, media onlie, media cetak sebagai bahan pendukung penulisan karya ilmiah ini. Hasil penelitian dijadikan sebagai bahan bacaan yang bermanfaat bagi semua orang agar dapat mempelajari dan mempedomani untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari didalam berinteraksi dengan masyakrakat lainnya. Etika dan hukum kesehatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai pedoman dan aturan yang mengatur tata cara seseorang agar dapat mengedepankan sopan santun didalam kehidupan sosial masyarakat.

 

References

Alvonsus, Sutarno. 2008. Etiket, Kiap Serasi Berelasasi, Yogjakarta : Kanisius

Batemen, T dan Scott Snell. 2008. Manajemen Kepemimpinan dan Kolaborasi dalam Dunia yang Kompetitif.Jakarta: Salemba Empat

Bertens, K. 2003. Keprihatinan Moral Telaah atas Masalah Etika. Yogyakarta: Kanisius

Farelya, Gita dan Nurrobikha. 2015. Etikolegal dalam Pelayanan Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish

Hanafiah, Jusuf M. dan Amri, Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC

Sudarma, Momon. 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medik

Anonim. 2014. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Diakses melalui http://ika-fkunpad.org/wp-content/uploads/2014/10/PMK-No.-512-ttg-Izin-Praktik-dan- Pelaksanaan-Praktik-Kedokteran.pdf pada tanggal 11 Oktober 2016 pada pukul 15.00

Aziz. NM. (2010). Laporan Penelitian Hukum TentangHubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit dan Pasien. Diakses Melalui http://www.bphn.go.id/data/ documents/hubungan_tenaga_medik, rumah_sakit_dan_pasien.pdf pada tanggal 10 Oktober 2016.

Budiyanto. 2010. Hukum dan Etik Kedokteran, Standar Profesi Medis dan Audit Medis https://Budi399.Wordpress.Com/2010/11/22/Hukum-Etik- kedokteran-standar-profesi-medis-audit-medis/pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 15.46

Diah, Pratita.2013."tinjauan pelaksanaan prosedur informed consent pasien bedah ortopedi di rs bhayangkara semarang pada tahun 2013." Diakses melaluihttp://eprints.dinus.ac.id/6608/1/jurnal_13000.pdf pada tanggal 9 oktober 2016.

Hadi Purwandoko, Prasetyo .1999. Problematika Implementasi Informed Consent (Telaah Pelaksanaan Permenkes No 585/Menkes/Per/IX/1989). Diakses memalui http://download.portalgaruda.org-article.php?article=148673&val= 5869&title=P roblematika%20implementasi%20informed%20consent%20(Telaah%

PelakSanaan %20Permenkes.%20No.% 20585/MenKes/Per/X/1989%20).Pada tanggal 9 oktober 2016.

Tohari, Hamim, Santoso Santoso, and Akhmad Ismail. 2014. Informed Consent Pada Pelayanan Sirkumsisi di Puskesmas Waru, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Periode 1 Januari–31 Desember 2013. Diakses melalui http://eprints.undip .ac.id/44650/3/ Hamim_Tohari_22010110110013_ Bab2KTI.p df pada tanggal 9 oktober 2016

Titiek soelistyowatie. 2011. Penerapan Hukum Informed Consent Terhadap Pelayanan Keluarga Berencana Di Rumah Sakit Tugorejo Semarang. Diakses melalui http://jurnal. abdihusada.ac.id/index.php/jurabdi/article/viewFile/3/3 pada tanggal 9 oktober 2016.

Winandayu, Pawitra. 2013. Tangung jawab dokter terhadap pasien gawat darurat atas tindakan medis berdasarkanimplied consent (studi kasus di rumah sakit panti nugroho yogyakarta). Diakses melalui http://e-journal.uajy.ac.id/3608/2/1HK10026.pdf. pada tanggal 9 oktober 2016

Tohari,Hamim.(n.d). Informed Consent. Diakses melalui http://eprints.undip.ac.id/ 44650/3/Hamim_Tohari_22010110110013_Bab 2KTI. pdf pada tanggal 11 Oktober 2016 padapukul 15.00

Felenditi, Dionisius. (n.d). Penegakan Otonomi Pasien Melalui Persetujuan Tindakan Medis (Infoermed Consent). Diakses melalui http://ejournal.unsrat.ac. id/index.php /biomedik /article/view/808 padatanggal 11 Oktober pukul 14.00

Published

31-03-2022

How to Cite

Bachri, syamsul, & Nurnaeni, N. (2022). LITERATURE REVIEW - ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN. Jurnal Berita Kesehatan, 14(2). https://doi.org/10.58294/jbk.v14i2.67