Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204
Abstrak
ABSTRACT
This research analyzes the role of law in guaranteeing the right to health in Indonesia and assesses the effectiveness of legal protection provided to patients in obtaining adequate and quality health services. The right to health is a human right guaranteed by Article 28H of the 1945 Constitution, which emphasizes the state's responsibility to provide adequate access to health services for all citizens. Even though Indonesia has implementing regulations, such as Law Number 36 of 2009 concerning Health and Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, their implementation still faces various challenges, including a lack of public understanding of their rights, limited access to quality services in remote areas, as well as complaint mechanisms that are not yet optimal. Using a normative legal approach, this research evaluates the extent to which these regulations are effective in protecting patient rights. The research results show that this legal regulation not only aims to provide protection for patients, but also to regulate professional standards and responsibilities of medical personnel and health institutions. The existence of clear legal protection for patients also plays a role in building a relationship of mutual trust between patients and medical personnel. This protection aims to ensure that patients receive medical services that are safe, high quality and in accordance with applicable standards, as well as protecting patients from actions that could harm or threaten their well-being. . Medical personnel also have a legal obligation to carry out their duties in accordance with professional standards and applicable medical procedures. If negligence or malpractice occurs that harms the patient, the patient has the right to sue or ask for responsibility. Therefore, policy reform is needed that focuses more on protecting patient rights and on improving the quality of health services evenly throughout Indonesia. This reform could take the form of improving regulations related to patient rights, strengthening public education regarding the right to health, as well as providing more adequate health facilities and infrastructure, especially in areas that still lack access to medical services.
Keywords: Health Rights and Legal Protection for Patients
Referensi
Anshori, Abdul Ghofur. (2016). Kapita Selekta Hukum Islam dan Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ashadi, Z. (2019). Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Dewi, R. A., & Pramono, S. A. (2021). "Hak atas Kesehatan di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum bagi Pasien." Journal of Indonesian Health Law.
Harahap, M. Yahya. (2015). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Laporan Tahunan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kosasih, Enny Nurbaningsih. (2019). Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maulida, F., & Rachmanto, T. (2022). "Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Sistem Kesehatan di Indonesia." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo, A. D. (2023). “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Mendapatkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(2)
Puspitasari, R., & Rahman, A. (2022). “Evaluasi Kebijakan Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 13(1).
Rahardjo, Satjipto. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saragih, B. Suhardi. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Siahaan, N. H. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pasien dalam Tindakan Medis. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Tjitrosoedirdjo, B. (2021). Hukum Kesehatan di Indonesia: Kebijakan dan Praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wahyudi, Wahyu. (2016). Hak Pasien dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan. Bandung: Refika Aditama.
Wahyuni, S. (2023). “Pengaruh Asuransi Kesehatan Nasional Terhadap Perlindungan Hak Kesehatan Pasien.” Jurnal Sosial dan Kesehatan.
Wibowo, A., & Surbakti, N. (2023). "Peran Pemerintah dalam Menjamin Hak Kesehatan Masyarakat melalui Kebijakan Kesehatan Nasional." Jurnal Kebijakan Publik.
Wijaya, Dewa Gede. (2019). Peran Hukum dalam Kesehatan Masyarakat: Tinjauan Filosofis dan Implementatif di Indonesia. Malang: Setara Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nurnaeni, Syamsul Bachri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




