Public Health and State Legal Responsibility
https://doi.org/10.58294/jbk.v18i2.329
Abstrak
ABSTRACT
The right to health is a constitutional right guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and is the state's legal responsibility to fulfill it through the provision of adequate services, facilities, financing, and regulations. This study uses qualitative methods with a juridical-normative approach to analyze the legal framework for health in Indonesia and its implementation in fulfilling the public's right to health. The results show that, normatively, Indonesia has a strong and comprehensive legal foundation, ranging from the Health Law, the National Social Security System, to the BPJS Kesehatan (Social Security Agency for Health). However, implementation in the field still faces various challenges, including unequal access to health services, uneven distribution of medical personnel, unsustainable financing, and weak coordination between the central and regional governments. The National Health Insurance (JKN) program has successfully expanded access to health services, but still faces problems with budget deficits, inconsistent service quality, and limited support for promotive and preventive activities. Thus, although the legal framework has provided a strong foundation, the effectiveness of fulfilling the right to health depends heavily on strengthening implementation, equitable distribution of services, and improving the quality of the national health system.
Keywords: Legal Responsibility, Public Health, JKN, Right to Health, Indonesia
Referensi
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11, 5–6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Affandi, H. (2022). Implementasi Hak atas Kesehatan menurut UUD 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Positum: Jurnal Hukum, 4(1).
Azmi, F., Rahayu, B. Z., & Hidayatullah, D. (2024). ANALISIS EFEKTIVITAS PROGRAM ASURANSI KESEHATAN. 5, 13667–13677.
Asshiddiqie, J. (2020). Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers
BPJS Kesehatan. (2021). Laporan Kinerja dan Keuangan BPJS Kesehatan 2020–2021. BPJS Kesehatan RI.
Et.al, S. (2025). Hak Atas Kesehatan dan Tanggung Jawab Negara: Konstruksi Hukum dalam Perlindungan Pasien BPJS. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2337), 832–850.
Fitriah, N. (2018). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak di Bidang Kesehatan. VI(10), 154–161.
Fitriani, R. (2023). Kebijakan desentralisasi dan tantangan pelayanan kesehatan daerah. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(2), 101–115.
Fitriyah, D. K., Huda, M. K., & Pramono, B. (2024). State Responsibility in the Fulfillment of Public Health Rights through JKN: A Comparative Study. Journal of Language and Health, 5(3).
H. Hilmi Wahyuni, F. Alam Susatyo, F. A. (2025). Kajian Yuridis Implementasi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Keadilan Distributif. 5(1), 143–154. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092
Hamid, S. N. C., & Muis, L. S. (2024). State Responsibility in Guaranteeing Access to Essential Medicines for Public Health. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3).
Hasrillah, M. (2023). Hak atas Kesehatan sebagai Bagian dari Hak Asasi: Telaah Konstitusional dan Implementatif di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, 7(2).
Indonesia, U. D. N., Indonesia, R., & Esa, Y. M. (1945). NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. 1945.
Jannah, M., Lestari, D., Nurdin, A., & Sihaloho, E. (2024). Perlindungan Hak Individu dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Jiwa. Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara, 1(1).
Kartika, M., & Bahar. (2023). Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Hukum Publik. Jurnal Fakta Hukum, 4(1).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Kemenkes RI.
Kurniawan, D., & Fatimah, S. (2021). Distribusi tenaga kesehatan dan dampaknya terhadap pemerataan layanan kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 10(1), 45–58.
Muis, L. S., Jened, R., Barizah, N., & Go, C. T. (2023). State Responsibility for Access and Availability of Patented Drugs for Public Health. Yuridika, 38(2).
Kesehatan, B. (2021). Laporan Kinerja dan Keuangan BPJS Kesehatan 2020–2021. BPJS Kesehatan RI.
Nadia, Y. H. (2023). Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Promotif dan Preventif. 12(5), 388–401. https://doi.org/https://doi.org/I0.3322I/jikm.vI2i05.2267
Nurnaeni, S. B. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan : Analisis Perlindungan Hukum bagi. Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58–69.
Nugraha, H. (2021). Hak atas kesehatan sebagai kewajiban negara: Perspektif hukum HAM internasional. Jurnal Konstitusi dan HAM, 8(1), 33–48.
Prasetyo, A. (2022). Efektivitas regulasi kesehatan dalam perspektif negara kesejahteraan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 241–260.
Prasetyoningsih, N., Zaid, Z., & Hernowo, W. S. (2023). State Obligation in Fulfilling the Right to Health through the Mandatory COVID-19 Vaccination. Indonesian Journal of Law and Society, 3(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rafael, M., Chairunnisa, F., & Yudhistira, P. (n.d.). Analisis Implementasi E-Health dan Telemedicine di Indonesia : Studi Kasus Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Youri, M., Implementasi, A., Kesehatan, J., & Alkayyis, M. Y. (2024). Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta di Indonesia Machine Translated by Google. 4, 85–95.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurnaeni Nurnaeni, Syamsul Bachri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




